| PENGUMUMAN PENDAFTARAN ULANG BAGI PESERTA PENERIMAAN CPNS TAHUN 2009 |
|
|
|
PENGUMUMAN PENDAFTARAN ULANG BAGI PESERTA PENERIMAAN CPNS TAHUN 2009 YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI TAHAP II INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Sehubungan dengan pengumuman Penetapan Kelulusan Seleksi CPNS Tahun 2009 Departemen Pendidikan Nasional Berdasarkan keputusan kepala Biro Kepegawain Sekretariat Jenderal Depdiknas Nomor : 77770/A4/KP/2009 Tanggal 11 November 2009 Tentang Penetapan Kelulusan Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2009 Dilingkungan Depdiknas, maka kepada peserta yang dinyatakan lulus agar segera melaporkan diri ke Bagian Tatalaksana dan Kepegawaian c.q Subbagian Kepegawaian Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional Gedung B Lantai 2, mulai tanggal 3 s.d 10 Desember 2009 (Bagi yang terlambat dianggap mengundurkan diri), dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :Pelamar yang diterima, wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai berikut :- berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada STTB/ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan.- Foto copy STTB/ijazah yang dihasilkan lembaga pendidikan yang mempunyai ijin pendirian dan terakreditasi dari Departemen Pendidikan Nasional, dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (Ijazah SD, SMP dan SMA di legalisir oleh Kepala Sekolah, Ijasah Perguruan Tinggi dilegalisir oleh Rektor/Dekan dan Daftar Prestasi Akademik/Transkrip Nilai dilegalisir oleh Pembantu Rektor/Pembantu Dekan Bidang Akademik).a. bagi yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan surat keputusan penetapan danb. penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dari Ditjen Pendidikan Tinggi Depdiknas.- Daftar Riwayat Hidup sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 11 tahun 2002, dengan ketentuan;a. ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok, tinta hitam dan ditandatangani;b. ditempel pas photo ukuran 3x4 cm di sudut kanan atas;c. untuk pengisian tempat lahir harus sesuai dengan ijazah yang akan digunakan, dengan catatan apabila yang bersangkutan tempat lahirnya di desa/kecamatan, maka pengisian tempat lahir pada DRH perlu ditambahkan dengan mencantumkan kabupaten/kota, namun apabila tempat lahir yang tercantum dalam ijazah adalah desa/kecamatan, kabupaten/kota maka yang tercantum dalam DRH cukup kabupaten/kota saja.d. pada kolom pendidikan, nomor ijazah dan tahun lulus tiap-tiap jenjang pendidikan mulai dari SD sampai ijazah terakhir yang digunakan untuk proses pengangkatan harus terisi secara lengkap.e. Demikian pula kolom keterangan keluarga, bagi yang telah berkeluarga nama istri/suami, anak, bapak dan ibu kandung, bapak dan ibu mertua harus diisi secara lengkap.- Surat pernyataan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, yang berisi tentang;a. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan kejahatan.b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak batas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.c. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.d. Bersedia ditempatkan/ditugaskan diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.e. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota Partai Politik.- Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 8 (delapan) lembar.- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.- Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan ketentuan ;a. Dikeluarkan oleh rumah sakit umum pemerintah;b. Berdasarkan pemeriksaan urine melalui laboratorium, dan yang bersangkutan dinyatakan negatif terhadap narkotika.c. Ditandatangani oleh dokter (Kepala/petugas laboratorium, Kasatreskrim Kepolisian, yang bukan dokter tidak diperkenankan).- Surat pernyataan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi lain.- Khusus pelamar yang pada saat diangkat sebagai CPNS berusia 35 tahun lebih dan tidak lebih 40 tahun pada saat 1 Desember 2009, harus melampirkan surat keputusan pengangkatan pertama sampai terakhir minimal 12 tahun 8 bulan secara terus menerus dan tidak terputus sejak 1 April 1997 sampai sekarang pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, dengan pertimbangan masa kerja sebagai berikut;1 April 2002 mempunyai masa kerja : 5 TahunMasa kerja sampai 1 Desember 2009-09-14 : 7 tahun 8 bulanJumlah pengalaman kerja yang harus dipenuhi minimal 12 tahun 8 bulan (secara terus menerus dan tidak terputus).- Foto copy bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi yang memiliki pengalaman kerja (pejabat yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II di unit kerja yang akan menerima)Apabila salah satu syarat sebagaimana tersebut di atas tidak terpenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS.
a.n. Inspektur JenderalSekretaris Itjen Depdiknas
TTD
Dr. Abdul Apip, M.PdNIP.19600218 198701 1 001
|
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|







